Sabtu, 20 November 2010

MEMPRIHATINKAN, PERAWAT SALAH SATU TENAGA KESEHATAN YANG BELUM MEMILIKI STANDAR PROFESI


Sungguh-sungguh memprihatinkan, perawat sebagai profesi yang telah diakui sejak tahun 1970-an, dan merupakan salah satu profesi yang memiliki anggota mencapai jutaan orang di Indonesia ternyata belum memiliki Standar Profesi bahkan telah tertinggal oleh tenaga kesehatan lain yang tergolong muda dan sangat sedikit jumlahnya di Indonesia seperti okupasi terapi, terapi wicara, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan , dan Refraksionis Optician, dan lain-lain.
Perawat menurut PP no 30 tahun 1996 diakui sebagai salah satu tenaga kesehatan, dan menurut Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 24 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Untuk menambahkan wawasan saya tambahkan bahwa yang dimaksud tenaga kesehatan seperti tertuang dalam PP no 32 tahun 1996 pasal 2 terdiri dari:
1. tenaga medis;
2. tenaga keperawatan;
3. tenaga kefarmasian;
4. tenaga kesehatan masyarakat;
5. tenaga gizi;
6. tenaga keterapian fisik;
7. tenaga keteknisian medis.
Dengan penjelasan bahwa yang termasuk tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi, tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan, tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker, tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian, tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien, tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis Wicara, tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis
Dan dari sekian jumlah tenaga kesehatan, perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang belum memiliki standar profesi. Berikut ini adalah tenaga kesehatan baik yang sudah maupun yang belum memiliki standar profesi :
STANDAR PROFESI YANG TELAH DITETAPKAN MENKES
  1. Dokter
  2. Dokter gigi
  3. Bidan
  4. Teknologi Lab Kes
  5. Teknisi Elektromedis
  6. Teknisi Gigi
  7. Sanitarian
  8. Gizi
  9. Radiografer
  10. Fisioterapis
  11. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  12. Perawat Gigi
  13. Terapis Wicara
  14. Terapis Okupasi
  15. Refraksionis Optician
  16. Asisten Apoteker
STANDAR PROFESI YANG BELUM DITETAPKAN MENKES
  1. Apoteker
  2. Anafarma
  3. Akupunktur
  4. Kardiovaskuler
  5. Teknisi Transfusi Darah
  6. Perawat
Ini menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi kita semua sebagai individu perawat maupun sebagai anggota profesi (PPNI) ternyata selain Rancangan Undang-undang praktek keperawatan yang terancam masuk ‘tong sampah’, masih banyak PR lain yang belum terselesaikan, salah satunya adalah standar profesi perawat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar